Proses akreditasi untuk program dilakukan secara sukarela oleh perguruan tinggi. Proses akreditasi dilakukan setiap program studi atau secara keseluruhan. Program studi telah di akreditasi harus melakukan akreditasi ulang setiap 6 tahun sekali. Jika program studi kurang puas terhadap proses akreditasi dapat dilakukan proses akreditasi tambahan. Proses akreditasi tambahan dapat berlangsung selama akreditasi berjalan.
Setelah komisi pendidikan melakukan evaluasi program studi antara lain mahasiswa, kurikulum, administrasi dan fasilitas. Setelah itu komisi akan memberikan Informasi kekuatan, kekhawatiran, kelemahan dan kekurangan program, serta rekomendasi untuk yang sesuai dengan program studi. Akreditasi diberikan untuk maksimal enam tahun, setelah itu harus di evaluasi.
ABET menentukan minimum kurikulum bagi berbagai program rekayasa. Misalnya, program studi mengharuskan semua rekayasa lulusan dari program sarjana muda menerima setidaknya satu tahun belajar di alam atau ilmu fisik dan matematika, dan membutuhkan waktu beberapa studi pendidikan umum. ABET juga mengharuskan setiap siswa menyelesaikan proyek desain dalam kelas pendidikan mereka.Sehingga lulusan program studi yang telah diakreditasi mendapatkan syarat minimal untuk masuk ke dunia kerja atau pendidikan untuk masa depan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar